Koperasi Garuda Maju Bersama Ajukan Permohonan ke Bupati

SAMPIT – Menindaklanjuti masalah yang ada antara PT Karya Makmur Abadi dengan Koperasi Garuda Maju Bersama. Maka pihak Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan dan yang tergabung dalam Koperasi Garuda Maju Bersama Kecamatan Mentaya Hulu melakukan rapat bersama pada hari ini (1/3/2021) perihal usaha perkebunan dengan Pola Kemitraan.

M Abadi selaku mantan Kepala Desa Tangkarobah yang juga Anggota DPRD Kotim mewakili masyarakat mengatakan, pihaknya memohon kepada Bupati Kotim untuk menugaskan Tim Terpadu mengevaluasi dan melakukan pengawasan untuk mendampingi pihak Pemerintah Desa.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Usaha Perkebunan dengan Pola Kemitraan dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Usaha perkebunan Dengan Pola Kemitraan. Yang tercantum dalam Pasal 13 yang ada di wilayah Hukum Desa Tangkarobah dan Desa Pahirangan yaitu PT. Karya Makmur Abadi,” ujarnya, Senin (1/3/2021).

Rapat itu ujarnya, dihadiri oleh Anggota Koperasi Garuda Maju Bersama, Kepala Desa Tangkarobah, BPD Desa Tangkarobah, Kepala Desa Pahirangan dan Anggota DPRD Kabupaten Kotim Komisi I. Dengan agenda rapat pembangunan kebun plasma sesuai dengan SK Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Hak Guna Usaha PT KMA yang tertuang dalam diktum kelima dari SK tersebut.

“Hasilnya yakni Anggota Koperasi Garuda Maju Bersama Desa Tangkarobah dan Desa pahirangan, sepakat dan setuju untuk membangun Kebun Plasma Koperasi Garuda Maju Bersama yang Tertuang dalam HGU PT. KMA seluas 1.080,73 hektare sesuai dengan SK Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional diktum kelima,” sebutnya.

Kedua, bahwa proses pelepasan kawasan dan proses perizinan lahan yang di luar HGU PT KMA tetap dilanjutkan untuk Koperasi Garuda Maju Bersama Desa Tangkarobah.

Ketiga, bahwa Pemerintah Desa Tangkarobah dan Pemerintah Desa Pahirangan belum menerima raeliasasi yang tertuang dalam perda Kotim Nonor 20 Tahun 2012 Tentang Usaha Perkebunan Dengan Pola Kemitaraan yang Tertuang Dalan pasal 12 dan Pasal 35.

“Keempat, maka dengan ini masyarakat meminta kepada Pihak terkait yang tertuang dalam perbup Kotawaringin Timur Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Perkebunan Dengan Pola Kemitraan. Di Bab VI Pasal 12 sebagai bahan laporan dan meminta agar Pemerintah Desa bisa menindak lanjuti sesuai pasal 13 kepada Tim Terpadu untuk melakukan evaluasi dan mengawasi pelaksanaan usaha perkebunan dengan pola kemitraan,” tutupnya.
(re)

Total Page Visits: 670 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *