Pemda Kotim Dinilai Tidak Perhatikan Kerugian Negara

SAMPIT – Persoalan antara Perusahaan Besar Swasta (PBS) dengan masyarakat sekitar perusahaan terus saja terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hairis Salamad mengatakan, persoalan antara perusahaan dengan masyarakat yang ada di Kotim ini tidak akan selesai jika pemerintah daerah selalu diam.

Disebutkannya, selama ini yang dibahas ketika ada permasalahan antara perusahaan dan masyarakat setempat, yang dibahas hanya perosalan perijinannya. Sedangkan menurutnya perlu juga dibahas persoalan sebelum ijin itu diterbitkan.

“Sebelum Hak Guna Usaha (HGU) itu keluar ada kewajiban perusahaan dan koperasi yang tidak masuk pembahasan. Seperti persoalan PT Bumi Sawit Kencana (BSK) dan warga Desa Sumber Makmur, apakah areal PT BSK dulunya dari hak pemanfaatan hutan (HPH) atau hak pemanfaatan kayu (HPK),” katanya kepada Voice Borneo, Rabu (17/2).

Lalu ujarnya, lahan transimigrasi yang katanya masuk izin pembukaan lahan apakah juga masuk HPH atau HPK.

“Selama ini pemerintah tidur, tidak melihat kerugian negara khususnya untuk daerah. Inilah kemiskinan Kotim, kita hanya berkutat membahas perizinan sedangkan sebelum terbitnya izin itu tidak dibahas. Apakah pemerintah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” tegasnya.

Dikatakannya, sekitar 11.471 hektare lahan PT BSK, dimana satu kubiknya Rp 30 ribu. Kalikan saja, berapa total perusahaan harus membayar sebelum HGU diterbitkan.

“Saya bicara tidak hanya untuk PT BSK namun seluruh perusahaan yang ada di Kotim beserta koperasinya. Karena tidak mungkin perusahaan itu ada langsung, sebelumnya pasti kawasan hutan,” tutupnya.(re)

Total Page Visits: 378 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *