Penggunaan Dana Desa Harus Diawasi dengan Teliti

SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, meminta agar Dinas Inspektorat Kotim dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lebih teliti lagi, dalam memeriksa Dana Desa (DD) yang dipergunakan.

Pasalnya, dirinya mengaku menerima laporan dari masyarakat ada DD yang tidak dipergunakan dengan baik. Sehingga, hal itu tentunya merugikan masyarakat dan juga daerah.

“Dinas Inspektorat dan BPK harus lebih serius lagi, memperhatikan penggunaan dana desa itu. Harus ada komitmen untuk mengawal penggunaan dana desa sesuai regulasi yang ada. Sekaligus menekan potensi pelanggaran hukum, karena tindakan penyelewengan dan lainnya,” ungkap Hendra, Kamis (11/2/2021).

Dirinya juga mengatakan, agar semua kepala desa dan perangkatnya benar-benar bertanggung jawab penuh, atas penggunaan DD tersebut.

“Dinas Inspektorat bisa melakukan kunjungan ke desa-desa. Data-data aset desa bisa diperiksa satu persatu, dengan teliti dan sesekali minta dijelaskan oleh staf desa,” tegasnya.

Hal itu menurutnya, bisa meminimalisir adanya penyelewengan dana, terutama dalam pembangunan fisik di desa. Dengan diperiksa langsung dan diminta menjelaskan, tentu perangkat desa tidak akan berani melakukan penyelewengan.

Selain itu sebutnya, adminitrasi desa harus berdasarkan peraturan perundang undangan, dimana operasional pemdes juga harus diperiksa, apakah sesuai dengan kegunaannya dan peruntukkannya. Kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh, terkait dikeluarkan SK kepala desa yang menjadi beban APBDes , perdes, LPPD.

“Pembuatan RAB juga perlu di teliti baik-baik, jangan sampai mark up, awasi pekerjaan dengan berpatokan terhadap RAB dan besk tike. Dimana dalam pekerjaan ini wajib turun Inspektorat, untuk memeriksa kebenaran laporan masyarakat desa,” ujarnya.

Bahkan lanjutnya, Rpjmdes, rkpdes, apbdes, lppd, LPRDES, SPJ perlu diselidiki secara sinkron dan diaudit secara profesional dan pemantauan kebenarannya. Bukan hanya dilihat lihat formalitas saja sesuai Permendagri no 114 tahun 2014.

“Kalau ada penyalagunaan kepala desa, Inspektorat wajib laporkan kepada penegak hukum, dan penegak hukum jika ada indikasi penyalahgunaan wajib diproses secara hukum. Warga desa berhak meminta hasil laporan, hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan wajib dipublikasikan oleh kepala desa,” tegasnya.

Lebih lanjut ujar Hendra, masih banyak lagi yang dapat ditelisik oleh Dinas Inspektorat dan BPK terkait penggunaan DD. (re)

Total Page Visits: 384 - Today Page Visits: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *