Kendaraan Besar Dilarang Parkir di Bahu Jalan
SAMPIT – Di wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak jarang ditemukan kendaraan besar seperti truk CPO, melintas di dalam kota. Bahkan kendaraam besar ini kerap kali parkir sembarangan di sejumlah bahu jalan yang ada di dalam kota.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim Pardamean Gultom menegaskan, agar jangan ada lagi kendaraan besar yang parkir di bahu jalan. Karena itu bisa membuat jalan amblas dan membentuk kubangan, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya seperti sepeda motor.
“Ada dua titik lokasi yang biasanya banyak kendaraan besar parkir sembarangan, yakni di sekitar Bundaran KB Jalan HM Arsyad dan Jalan Jenderal Sudirman, dekat pintu masuk kawasan perumahan Pandawa, Sampit,” bebernya, Sabtu (23/1/2021).
Dikatakan Gultom, hal ini harus ditindak tegas karena bisa membahayakan nyawa pengguna jalan lain. Bahkan ujarnya, di komplek Pandawa sudah dijadikan sebagai tempat parkir dari sejumlah truk angkutan CPO milik transportir.
“Truk diparkir secara sembarangan lantaran tidak memiliki halaman parkir sendiri. Akibatnya, ruas lalan Jenderal Sudirman yang padat lalu lintas kendaraan akan berpotensi kecelakaan,” tegasnya.
Gultom juga menyebutkan, dirinya pernah melihat angkutan CPO yang parkir di seputar Bundaran KB arah lingkar selatan, dimana parkimya dijalan utama, bahkan truk parkir ditengah jalan.
“Artinya kesadaran oknum sopir, termasuk pengusaha angkutan sangat rendah untuk memperhatikan kepentingan umum, pengguna jalan lain,” ujar Politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya berharap, agar penegak hukum ataupun Dinas Perhubungan Kotim aktif melakukan partoli dilapangan. Agar kendaraan yang parkir sembarangan bisa ditertibkan, sekaligus untuk menekan angka kecelakaan yang belakangan ini semakin banyak terjadi di dalam ruas jalan kota Sampit.
(re/VB)