DPRD Kapuas Laksanakan Tahap II Dalam Pembahasan Perda Perubahan
KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan pembicaraan tahap dua, dalam mekanisme pembahasan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2015, tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Pilkades).
Anggota DPRD Kapuas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pansus II, Darwandie mengatakan, sesuai jadwal pihaknya telah melaksanakan pembicaraan draf tahap II, seperti uji publik, kaji tiru, dan kaji banding.
“Apabila diistilahkan pembicaraan ini dibagi menjadi tingkat I dan II. Namun tingkat I telah di laksanakan kemarin, yaitu mengakumulasi dan eksekutif sudah menyampaikan rancangan pada paripurna kemarin,” jelasnya kepada Voice Borneo, Selasa (19/1) usai pembahasan.
Selain itu, pembahasan tersebut berfokus pada pembahasan perda perubahan Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2015.
“Yaitu tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Hari ini telah kita tela’ah pasalnya bersama sama, termasuk dalam muatan lokal, ini penting untuk mengakomodasi kepentingan kita secara lokal, sesuai dengan kondisi daerah,” ungkapnya.
Dalam perubahan perda terkait pengangkatan dan pemberhentian kades ini lanjut ia, tak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kita menuju rujukan pemendagri no 72, 65, 66 dan undang undang nomor 6 tentang desa, menjadi standar penyususan perda ini,” bebernya.
Kedepan, pihaknya tinggal menunggu waktu dan melakukan kaji tiru terhadap daerah yang telah melaksanakan perda ini. Sebelum di serahkan ke bapemperda untuk menyimpulkan konsultasi dan fasilitasi biro hukum provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Lebih lanjut, ia berharap semoga perda cepat dibuat, karena perda ini paling kursial dan salah satu instumen penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021.
“Yang mengikuti pilkades serentak ada 115 desa di Kabupaten Kapuas, karena itu perda ini sangat penting. Semoga semua dapat berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun,”tutupnya.(gor)