Resepsionis Genjot Gadis Dibawah Umur di Kamar Hotel
VOICE BORNEO, PURUK CAHU – Akibat tak mampu menahan nafsu birahinya, AK (19) warga Kelurahan Beriwit yang sehari harinya bekerja sebagai resepsionis salah satu hotel kelas melati di Kota Puruk Cahu, akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.
Pelaku tersebut diamankan pihak Satreskrim Polres Mura setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap gadis selaku korban yang umurnya 14 tahun. Pasalnya, sebelum diketahui ia sudah menginap selama 4 malam di hotel tempat terduga pelaku bekerja.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatreskrim AKP Ronny M Nababan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (3/1/2021) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, dengan nomor LP/B/02/I/Res.1.24/2021/Kalteng/RES Mura tanggal 4 Januari 2021.
“Kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah pihak keluarga korban melaporkan perbuatan asusila tersebut langsung ke Polres Mura. Saat kita lakukan penangkapan, korban mengaku diajak oleh pelaku berhubungan layaknya suami isteri di kamar no.3a hotel, tempat pelaku bekerja sebanyak satu kali,” kata Kasat Reskrim kepada awak media, Rabu (13/1).
Selain pelaku juga turut diamankan beberapa barang bukti di tempat kejadian berupa 1 buah Seprei berwarna putih, 1 lembar sweater warna coklat, 1 lembar celana dalam warna merah, 1 kaos lengan panjang warna hitam, 1 lembar celana pendek motif batik dan 1 buah BH warna hitam.
“Benar pelaku sudah diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara alias di bui,” pungkasnya. (udi)