Harus ada Aksi Tertibkan Kendaraan Besar yang Melintas dalam Kota
SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso, mendorong agar pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum setempat, untuk menertibkan kendaraan bermuatan melebihi batas kemampuan jalan, yang melintas di dalam Kota Sampit.
“Harus ada aksi di lapangan untuk menghentikan kendaraan tersebut. Karena jalan ini hancur akibat kendaraan besar sering melintas. Bahkan, Ini juga sangat membahayakan kendaraan lainnya,” ujarnya, Senin (11/1/2021).
Pemerintah kabupaten dan provinsi di harapkan, segera memperbaiki kerusakan jalan tersebut, serta menertibkan angkutan yang melebihi kapasitas jalan, agar jalan tidak cepat rusak.
“Dinas Penataan Ruang serta Dinas Perhubungan kabupaten dan provinsi, diharapkan menindaklanjuti ini. Agar kerusakan jalan segera diperbaiki,” tegasnya.
Menurutnya, jika pemerintah kabupaten belum mampu melakukan perbaikan jalan, maka bisa memanggil sejumlah perusahaan yang armadanya melintasi jalan itu, untuk patungan biaya memperbaiki kerusakan jalan.
Dari pantauan dilapangan, kerusakan parah terjadi di jalan Mohammad Hatta atau lingkar selatan Sampit, Pelita Barat, dan HM Arsyad, yang merupakan akses menuju Pelabuhan Bagendang.
Selain itu, kerusakan juga terlihat di Jalan S Parman, yang merupakan akses menuju ke Pelabuhan Sampit. (re)