DPRD Gumas Sebut Angkutan Kayu Log PT HPL Ilegal
KUALA KURUN – Truk pengangkut kayu log milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL), hingga saat ini masih melintasi ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Karena itulah, Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menganggap aktifitas tersebut illegal. Pasalnya, belum mengantongi legalitas yang sah, berupa izin angkutan kayu bulat melewati jalan umum.
“Untuk aktivitas angkutan kayu log oleh PT HPL, itu saya tegaskan ilegal. Sebab dari perusahaan ini belum memiliki legalitas perizinan angkutan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas anggota komisi II DPRD Gumas, Untung J Bangas, pada Selasa (15/9/2020).
Sebab dari fakta yang ada, lanjut politikus dari partai berlambang mercy ini menyebutkan, berdasarkan pantauan di lapangan, sampai saat ini masih terjadi aktivitas angkutan kayu log dengan menggunakan truk besar. Bahkan, akuinya, beban muatannya melebihi kapasitas atau tonase jalan yang dianjurkan, yakni hanya delapan ton kebawah.
”Akibat beban muatan yang berlebihan itu, sejumlah titik di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan. Hal tersebut tentu berdampak pada pengguna jalan lain,” tuturnya.
Ia menegaskan, ada banyak yang harus ditaati oleh perusahaan sebagai perlindungan keselamatan dari pengguna jalan umum. Ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
”Aturan itu yang harus ditaati oleh perusahaan. Jangan malah membahayakan pengguna jalan lain dan aparat juga jangan tinggal diam,” harapnya.
Hal senada dijelaskan anggota DPRD Gumas, Pdt Rayaniatie Djangkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu. Disepakati bahwa aktivitas angkutan kayu Log yang menggunakan jalan umum, harus dihentikan karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain khususnya masyarakat.
“Silahkan saja kalau aparat dan instansi terkait melakukan penindakan, kalau memang itu tidak sesuai dengan UUD dari perhubungan, termasuk Perda. Juga saya apresiasi, kalau tidak sesuai aturan, maka sesuai statement dari Kasat Lantas Gumas di media beberapa waktu lalu, maka lakukan saja tindakan tegas seperti penilangan,” pungkasnya. (cep)
Total Page Visits: 593 - Today Page Visits: 3