Dewan Berharap Masyarakat Pulang Pisau Patuhi Perbub 20 Tahun 2020
PULANG PISAU – Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau, Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di masyarakat. Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat H Arif Rahman Hakim, mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, agar mematuhi peraturan tersebut.
“Jadi, jika tidak ingin terkena sangsi berupa sangsi sosial maupun denda, sebaiknya masyarakat mentaati Perbup Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di masyarakat,” kata Hakim, Senin (14/9).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, agar terhindar dari sangsi, masyarakat yang bepergian keluar rumah diwajibkan memakai masker, dan menghindari kerumunan atau jaga jarak. Kemudian bagi pelaku usaha lanjut Hakim, juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti penyediaan tempat cuci tangan, pembatasan pengunjung, memakai masker dan sosial distancing.
“Hal ini tidak lain, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jadi mari kita bersama-sama disiplin dan taat dalam meningkatkan protokol kesehatan, yang dimulai dari diri kita,” ajaknya.
Pria yang juga menjabat Ketua DPC PPP Kabupaten Pulang Pisau itu menambahkan, perbup tersebut bertujuan dalam rangka memutus rantai penularan c
Covid-19, yang saat ini mulai menunjukan penambahan pasien positif, dengan upaya menertibkan masyarakat dalam menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, pembatasan kerumunan (sosial distancing).
- “Pembagian masker sampai saat ini sudah sangat intensif, yang dilakukan bersama seluruh komponen pemerintah dan masyarakat. Jadi dengan sosialisasi yang sudah dilaksanakan, diharapkan masyarakat lebih taat dengan protokol kesehatan,” pungkasnya (git)
Total Page Visits: 566 - Today Page Visits: 2